AnyarNetwork.Com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memaparkan sekaligus menyerahkan alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 dari pemerintah pusat untuk provinsi di wilayahnya sebesar Rp129,3 triliun.
“Rinciannya yaitu DIPA senilai Rp48,92 triliun. Terdiri dari kantor pusat sebesar Rp 8,36 triliun, kantor daerah Rp39,96 triliun, dekonsentrasi Rp0,08 triliun, tugas pembantuan Rp0,52 triliun,” katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu 13/12/23.
Selain itu, TKD senilai Rp80,39 triliun, di antaranya meliputi dana desa sebesar Rp8,052 triliun
Gubernur Khofifah menyerahkan DIPA kepada perwakilan satuan kerja di Provinsi Jatim, meliputi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim 1 dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim.
Sedangkan penyerahan TKD diserahkan kepada Perwakilan Pemerintah Daerah yaitu Bupati Pacitan, Wali Kota Pasuruan, Pj Bupati Bojonegoro, Pj Bupati Bangkalan dan Pj Bupati Probolinggo.
Hari ini di Gedung Negara Grahadi Surabaya, penyerahan secara digital ditandai dengan penekanan tombol sebagai penanda bahwa akun DIPA dan TKD sudah terbuka aksesnya dan dapat dilihat langsung melalui user name dan password yang sudah dibagikan ke masing-masing instansi.
Khofifah mengungkapkan dibanding tahun 2023, alokasi DIPA dan TKD Jatim 2024 mengalami kenaikan sebesar 0,94 persen atau sebesar Rp7,5 triliun.
“Dengan kenaikan alokasi DIPA dan TKD 2024, tentu harapan kita semua adalah setiap rupiah yang dibelanjakan harus berdampak untuk masyarakat,” ujarnya.
Dampak yang dimaksud adalah masyarakat mengalami peningkatan kesejahteraan, serta menurunkan angka kemiskinan, pengangguran dan stunting.
Agar kenaikan alokasi DIPA dan TKD berdampak dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Gubernur Khofifah mengapresiasi kerja serius dari para walikota dan bupati dalam mengeksekusi percepatan realisasi belanja bersama Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing kota maupun kabupaten.
“Ada beberapa hal yang mengganggu realisasi belanja ketika proses fasilitasi anggaran pendapatan dan belanja daerah/APBD maupun Perubahan APBD lebih lama dari semestinya. Maka percepatan realisasi belanja sangat penting agar penggunaan anggaran berdampak dan tepat sasaran,” tuturnya.