AnyarNetwork.Com – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Keppres Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Terdapat empat poin dalam keputusan tersebut.
Pertama, penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2024 meliputi:
- Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) untuk cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
- Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) untuk cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
- Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
- Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) untuk cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.
- Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) untuk cuti bersama Hari Raya Waisak.
- Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) untuk cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
- Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) untuk cuti bersama Hari Raya Natal.
Diktum kedua menyatakan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Diktum ketiga menyebutkan bahwa pegawai ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya akan mendapatkan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Diktum keempat menetapkan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024, oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta.