AnyarNetwork.Com – Calon wakil presiden nomor urut 3, Prof. Mahfud Md, menyampaikan keinginannya untuk mengembalikan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mengembalikan kejayaan lembaga tersebut.
Menurutnya, saat ini KPK kurang memenuhi kepercayaan, namun ia tetap menyatakan pentingnya lembaga tersebut.
Mahfud berpendapat bahwa mengembalikan undang-undang lama adalah kunci untuk memulihkan kinerja KPK.
Menjawab pertanyaan Profesor Armin Asryad tentang kelemahan KPK setelah revisi undang-undang, Mahfud menjelaskan bahwa undang-undang tersebut telah disahkan sebelum dirinya menjadi Menko Polhukam.
Ia juga menyoroti sulitnya mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) karena penolakan DPR.
Menurutnya, jika KPK bekerja dengan undang-undang baru dan kemudian dibatalkan melalui Perppu, hal itu dapat mengakibatkan ketidaksahean tindakan hukum yang dilakukan KPK.
Mahfud menyatakan komitmennya untuk mengembalikan aturan lama KPK jika dipercayakan memimpin bersama Ganjar Pranowo.
Rencananya, agenda pertama adalah mengubah Undang-undang KPK dengan melibatkan masyarakat dalam proses seleksi, mengurangi keterlibatan DPR, dan memfokuskan pada objektivitas.
Dalam konteks korupsi, Mahfud menyoroti perubahan perilaku korupsi dari era Orde Baru ke era reformasi. Ia mencatat peningkatan tindakan korupsi sebelum proyek dijalankan, membandingkannya dengan praktik korupsi di era Suharto yang terjadi setelah proyek dibuat murni dan dengan hitungan rasional.
Revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, yang disahkan oleh DPR, menuai kontroversi karena dianggap melemahkan lembaga antikorupsi.
Mahfud menyampaikan pandangannya dalam acara bedah gagasan dan visi misi, menekankan urgensi mengembalikan Undang-undang lama KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik. Acara tersebut dihadiri oleh panelis terkemuka yang membahas visi dan misi calon pemimpin bangsa.