AnyarNetwork.Com – Aparat polisi dari Polsek Kembangan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua penadah sepeda motor hasil curian dengan inisial SP dan NP di Wilayah Lebak, Banten pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 01.45 WIB.
Kompol Billy Gustiano, Kapolsek Kembangan, menyampaikan bahwa pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 01.45 WIB, penyidik berhasil mengamankan dua tersangka penadah barang hasil curian, khususnya pencurian kendaraan bermotor di Lebak, Banten.
Awalnya, sepeda motor korban diparkir di halaman rumah, namun beberapa saat kemudian motor tersebut menghilang.
Billy menjelaskan bahwa setelah korban melaporkan pencurian kendaraan bermotor ke Polsek Kembangan, unit Reskrim Polsek Kembangan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengejar para pelaku.
Ketika polisi menangkap kedua tersangka, dalam penggeledahan tempat tinggal korban ditemukan bahwa plat motor korban sudah diganti oleh pelaku dengan plat palsu.
Plat nomor asli yang sebelumnya terpasang di sepeda motor milik korban dilepas dan digantikan oleh plat palsu.
Sementara itu, pelaku utama dengan inisial LK yang menjadi pemetik atau eksekutor pencurian motor masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Kembangan menyatakan bahwa pelaku pemetik tersebut masih dalam pencarian, dan daftar pencarian orang (DPO) telah diterbitkan untuk menangkapnya.
Kedua tersangka, SP dan NP, dijerat dengan pasal 363 juncto 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Proses penyidikan terhadap kasus ini sedang berlanjut.