AnyarNetwork.Com – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Keppres Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Terdapat empat poin dalam keputusan tersebut. Pertama, penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2024 meliputi: Diktum kedua menyatakan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Diktum ketiga…