Dewas KPK Tundà Pelaksanaan Sidang Kode Etik Ketua Nonaktif Firli Bahuri

AnyarNetwork.Com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjadi 20 Desember 2023.

“Majelis memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis 14 Desember 2023.

Albertina menegaskan sidang kode etik pada 20 Desember akan tetap dilaksanakan meski Firli kembali tidak hadir apa pun alasannya.

“Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan,” ujarnya.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan berdasarkan Peraturan Dewas KPK, insan KPK yang dipanggil untuk sidang kode etik akan dipanggil ulang jika tidak hadir dalam pemanggilan pertama.

“Ada kesempatan untuk kita memanggil yang kedua kalinya. Apabila yang kedua kali tidak hadir kita tetap bisa menyidangkan tanpa kehadiran,” tutur Albertina.

Sebelumnya, Firli Bahuri memohon kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya, karena dia masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Awalnya, sidang kode etik tersebut digelar pada Kamis, mulai pukul 09.00 WIB.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Related Posts

PT Pelindo Regional 2 Jambi Minta Pertanggungjawaban Pemilik Kapal Tongkang Batubara yang Menabrak Tiang Pelabuhan

AnyarNetwork.Com – PT Pelindo Regional 2 Jambi meminta pertanggungjawaban dari pemilik atau pengelola kapal pengangkut batubara yang menabrak tiang penyanggah pelabuhan milik negara. Ahmad Fahmi, General Manager PT Pelindo Regional…

4 Tewas Polisi Perketat Penjagaan Cegah Carok di Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan

AnyarNetwork.Com – Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur, berupaya mencegah potensi terjadinya carok susulan antarwarga di Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan pada Jumat (12/1), yang mengakibatkan empat orang tewas. Kapolres Bangkalan, AKBP…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Penurunan Harga Batu Bara Tetap Stabil di US$120 per Ton Data Refinitiv ICE Newcastle Kontrak April Ditutup Level US$124,65, Turun 0,20%

Penurunan Harga Batu Bara Tetap Stabil di US$120 per Ton Data Refinitiv ICE Newcastle Kontrak April Ditutup Level US$124,65, Turun 0,20%

Meme Coin Favorit Shiba Budz (BUDZ) Lonjakan Harga Mencapai 420%, Menantang Dominasi Bonk (BONK)

Meme Coin Favorit Shiba Budz (BUDZ) Lonjakan Harga Mencapai 420%, Menantang Dominasi Bonk (BONK)

Bos Binance Richard Teng Prediksi Harga Bitcoin akan Mencapai US$80.000

Bos Binance Richard Teng Prediksi Harga Bitcoin akan Mencapai US$80.000

Sejarah Perjalanan Penemuan Merek Honda Dari Atas Kertas Hingga Jadi Legenda oleh Soichiro Honda

Sejarah Perjalanan Penemuan Merek Honda Dari Atas Kertas Hingga Jadi Legenda oleh Soichiro Honda

Sejarah Penemu Mesin Diesel Memahami Warisan Inovasi Rudolf Diesel

Sejarah Penemu Mesin Diesel Memahami Warisan Inovasi Rudolf Diesel

Sejarah Siapa Penemu Baterai Berikut Kisah Alessandro Volta dan Perkembangannya

Sejarah Siapa Penemu Baterai Berikut Kisah Alessandro Volta dan Perkembangannya
Verified by MonsterInsights