AnyarNetwork.Com – Advokat Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, tidak memberikan komentar setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa, 09 Januari 2024.
Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Helmut Hermawan (HH) dalam kasus tersebut.
Yosi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan komentar, sementara Yogi menyatakan bahwa ini adalah pemeriksaan lanjutan.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, telah ditahan sebagai tersangka pemberi suap.
Tiga tersangka penerima suap termasuk mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, telah ditetapkan oleh KPK, meskipun belum ditahan.
Konstruksi dugaan korupsi bermula dari sengketa di PT CLM terkait status kepemilikan. HH mencari konsultan hukum, dan EOSH (Eddy Hiariej) dipilih.
Kesepakatan dilakukan untuk memberikan konsultasi hukum dengan besaran uang sekitar Rp4 miliar.
Selain itu, EOSH menjanjikan penghentian proses hukum HH di Bareskrim Polri dengan pembayaran sekitar Rp3 miliar. EOSH juga diminta bantuan untuk membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT CLM.
Pemberian uang sekitar Rp8 miliar dari HH kepada EOSH melalui Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi menjadi fokus penyelidikan KPK. HH dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.