AnyarNetwork.Com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) menemukan dua calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara terlibat dalam penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.
Menyikapi hal ini, Pengawas Aceh Tenggara, atas arahan Panwaslih Aceh, melakukan pengurutan ulang surat suara yang telah disortir untuk memastikan kondisinya tetap baik.
Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Panwaslih Aceh, Yusriadi, menyebutkan bahwa calon anggota legislatif pertama yang terlibat adalah seorang perempuan dari partai nasional, yang mendaftarkan diri sebagai tenaga sortir/lipat melalui KIP Aceh Tenggara.
Pengawas Pemilu kemudian mengetahui keterlibatan calon tersebut dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
Setelah mengetahui fakta tersebut, pengawas Pemilu meminta KIP Aceh Tenggara untuk tidak melibatkan calon tersebut dalam kegiatan sortir dan lipat surat suara.
Namun, kejadian serupa kembali terungkap dengan adanya calon anggota legislatif perempuan dari partai lokal yang melakukan sortir dan lipat surat suara selama tiga hari.
Dalam penanganan kasus ini, panitia pengawas Pemilu meminta KIP Aceh Tenggara untuk tidak melibatkan calon tersebut dalam proses sortir dan lipat, sambil tetap melakukan klarifikasi terkait motif mereka.
Setelah klarifikasi, diketahui bahwa calon anggota legislatif kedua telah melipat sekitar 1.500 surat suara dengan motif semata-mata ingin mendapatkan upah kerja. Oleh karena itu, surat suara yang telah dilipat tersebut disortir ulang.
Yusriadi menjelaskan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan kepada calon anggota legislatif pertama, karena belum terlibat dalam proses sortir dan lipat surat suara.
Adapun sanksi terhadap calon kedua akan ditentukan setelah melihat hasil sortir ulang surat suara yang dilakukan oleh calon tersebut.