AnyarNetwork.Com – PT Padasa Enam Utama (PEU) telah menyerahkan sebidang tanah seluas 120 hektare kepada masyarakat Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, sesuai dengan ketentuan Permentan No. 26 Tahun 2007 Pasal 11.
Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, menyatakan bahwa PT PEU, perusahaan perkebunan kelapa sawit, harus membangun kebun bagi masyarakat setempat setidaknya sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang mereka kelola.
“Meskipun baru 20 persen dari 120 hektare tanah HGU yang diserahkan telah terealisasi, upaya perusahaan ini patut diapresiasi, mengingat pentingnya kontribusi ini bagi warga setempat,” ujar Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Sabtu 13 Januari 2024.
Gubernur Riau menegaskan bahwa pihak perusahaan memiliki kebebasan untuk memilih cara penyelesaian penyerahan tanggung jawab, baik dalam bentuk lahan fisik atau hitungan ekonomis yang bermanfaat bagi masyarakat.
Edy Natar Nasution menekankan bahwa persetujuan masyarakat, alim ulama, dan ninik mamak sangat penting untuk memastikan bahwa tanggung jawab perusahaan sebesar 20 persen tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harapan lokal.
Provinsi Riau memiliki kebun kelapa sawit terluas di Indonesia, mencakup 20,08 persen dari total kebun kelapa sawit nasional.
Dengan luas areal kebun kelapa sawit mencapai 3,9 juta hektare, Provinsi Riau memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Edy Natar Nasution mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal dan memastikan perusahaan membayar kewajibannya guna menciptakan iklim kondusif bagi pengusaha pemilik kebun dan kesejahteraan masyarakat.
PT PEU diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain di Provinsi Riau dalam mempercepat tanggung jawab mereka terhadap masyarakat.
Gubernur Riau menegaskan kewajibannya untuk terus mengawal proses penyerahan tanggung jawab perusahaan yang belum diserahkan sepenuhnya.
Rois Zakaria, tokoh masyarakat Desa Aliantan, menyatakan bahwa 20 persen dari 120 hektare tanah HGU sudah direalisasikan, sementara sisanya masih menunggu.
Meskipun demikian, ia mengakui niat baik perusahaan dalam memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat.