AnyarNetwork.Com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan wali kota Bima, Muhammad Lutfi, kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan.
Pimpinan Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijadwalkan dalam dua pekan.
Ali menegaskan bahwa penahanan Lutfi akan berlanjut selama 20 hari ke depan sesuai dengan kewenangan tim jaksa.
Pada 5 Oktober 2023, KPK telah menahan Lutfi setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berawal sekitar tahun 2019.
Lutfi diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengondisikan proyek-proyek di Pemerintah Kota Bima, termasuk memerintahkan pembuatan proyek dengan anggaran besar di rumah dinasnya.
Proses lelang proyek dilakukan hanya sebagai formalitas, dan pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi.
Lutfi diduga menerima setoran uang sebesar Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan, melibatkan proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik di perumahan Oi’Foo.
Pihak penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lutfi dalam bentuk uang dari berbagai pihak, yang masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.