AnyarNetwork.Com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap oknum ASN Pemkab Sukabumi yang terlibat dalam jaringan penipuan dan penggelapan proyek fiktif.
“Pada kasus ini kami berhasil menangkap tujuh tersangka yang satu diantaranya merupakan seorang ASN Pemkab Sukabumi,” kata Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Rabu 13 Desember 2023.
Penangkapan delapan terduga pelaku penipuan dan penggelapan ini sesuai laporan polisi pada akhir Oktober 2023.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap delapan tersangka di tempat berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Bagus mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat salah seorang tersangka berinisial KH mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi yang menawarkan proyek pengadaan 95 unit telepon genggam kepada korban Agus Salim dengan lama pekerjaan tujuh hari pada pertengahan Oktober 2023.
Korban yang tertarik langsung menyanggupi dan menjalankan proyek, melibatkan tiga perusahaan CV Anugerah Pratama, PT Anugerah Global Technology, dan PT Kharis Citra Prasada.
Kurang dari sepekan, korban kemudian menghubungi tersangka KH, memberi tahu untuk menyerahkan 95 unit telepon genggam.
Tersangka KH meminta bertemu dengan korban di Pendopo Kabupaten Sukabumii, dan melakukan serah terima barang dengan memindahkan puluhan telepon genggam itu dari mobil korban ke mobil dinas Pemkab Sukabumi yang dibawa tersangka.
Kemudian KH meminta korban menunggu tersangka yang akan menyerahkan barang itu untuk agar bisa dilakukan proses pembayaran.
Namun setelah ditunggu beberapa lama ternyata KH tidak muncul dan nomor teleponnya tidak aktif. Korban yang curiga kemudian mendatangi Kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi.
Tapi setelah bertemu dengan penjabat BPKAD, ternyata KH bukan ASN di badan itu.
Merasa ditipu, korban kembali ke Kota Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada pihak Polres setempat.
Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian membentuk tim dan berhasil menangkap tujuh tersangka di tempat berbeda. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa KH dan rekan-rekannya hanya diperintah oleh BAE dengan imbalan Rp50 juta.
Tidak ingin buruannya melarikan diri, polisi kemudian menangkap BAE di dinas tempatnya bertugas.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan intensif kepada oknum ASN untuk mengungkap perannya dalam jaringan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut,” kata dia.