AnyarNetwork.Com – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa individu berinisial AWK, pemilik akun TikTok @calonistri71600, telah berhasil ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri di Jember.
Pelaku, berusia 23 tahun, ditangkap pada 13 Januari pukul 09.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.
Sandi menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pelaku, termasuk motif dan latar belakang dari ancamannya terhadap calon presiden Anies Baswedan.
AWK telah mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang mencuit ancaman tersebut, namun, detail lebih lanjut masih dalam tahap penyelidikan.
Meskipun pelaku telah diidentifikasi, ditegaskan bahwa AWK tidak memiliki afiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik tertentu.
Selama penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku untuk membuat cuitan ancaman, sementara tidak ditemukan senjata pada saat penangkapan.
Pelaku saat ini dihadapi ancaman Pasal 29 UU ITE, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Tim kepolisian terus melakukan investigasi untuk mengungkap lebih lanjut perincian terkait tindakan pelaku.